Sedangakan uraian Tugas pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Prabumulih diatur berdasarkan peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016, yaitu :
I. CAMAT
- Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat.
- Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
b. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Linmas;
d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kesejahteraan Sosial;
f. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;
g. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
h. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan;
i. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah kota yang ada di kecamatan;
j. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan peraturan perundang – undangan; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. SEKRETARIS KECAMATAN
- Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
- Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat, merencanakan, mengatur, kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta Sekretaris Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
- Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi Sebagai Berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi umum ketatausahaan;
b. Pelaksanaan persiapan penyusunan anggaran Kecamatan;
c. Pelaksanaan rencana kegiatan dan pengendalian Kecamatan;
d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian Kecamatan;
e. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Kecamatan;
f. Pelaksanaan informasi dan kehumasan;
g. Pembinaan tertib administrasi, organisasi dan hukum di lingkungan Kecamatan;
h. Pengkoordinasian administrasi pelayanan publik di bidang pelaksanaan pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan;
i. Pelaksanaan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian Perangkat Daerah lainnya di wilayah Kecamatan;
j. Pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi terkait di bidang pengelolaan kesekretariatan Kecamatan; dan
k.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. - Sekretariat Kecamatan membawahi :
a. Subbagian Umum dan kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
III. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. Subbagian Umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
2. Kepala Subbagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengerjakan
sebagian tugas Sekretaris Camat, teknis operasional dibidang umum dan
kepegawaian, merencanakan, melaksanakan, memproses, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, informasi
kehumasan dan kepegawaian dilingkungan Kecamatan.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan
administrasi umum, informasi kehumasan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan
ketatausahaan Kecamatan;
b. Penyusunan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat – surat, naskah
dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan Kecamatan;
c. Penyusunan pembuatan dan pengadaan naskah Dinas;
d. Penyusunan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan
kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan Kecamatan;
e. Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi
perjalanan dinas, pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat – rapat
dinas;
f. Penyusunan informasi dan pelayanan hubungan masyarakat, pengurusan
kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
g. Penyusunan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor,
gedung kantor, kendaraan dinas, dan asset Kecamatan lainnya;
h. Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana
perlengkapan Kantor da pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian
dan inventarisasi perlengkapan kantor;
i. Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan
tugas Kecamatan;
j. Penyusunan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan
perundang – undangan;
k. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data
serta dokumentasi kepegawaian;
l. Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai;
m. Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi
kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan pemberian penghargaan serta
peningkatan kesejahteraan pegawai;
n. Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan
struktural, teknis dan fungsional ujian dinas;
o. Pelaksanaan fasilitas pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karir
serta disiplin pegawai;
p. Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pension dan cuti pegawai;
q. Pengkoordinasian penyusunan administrasi DP-3, DUK, sumpah / janji pegawai;
r. Penyusunan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dengan
sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan;
s. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
t. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
IV. SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala
Subbagian.
2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengerjakan
sebagian tugas Sekretaris Camat, teknis operasional dibidang perencanaan dan
keuangan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas koordinasi, penyusunan rencana dan program kerja
Kecamatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggung jawaban
pengelolaan keuangan Kecamatan.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja operasional kegiatan pelayanan dan
pengkoordinasian penyusunan program kerja Kecamatan;
b. Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja
Kecamatan;
c. Penyusunan rencana dan program kegiatan Perangkat Daerah lainnya diwilayah
Kecamatan;
d. Penyusunan rencana kegiatan pemerintahan melalui proses musyawarah
perencanaan pembangunan;
e. Penyusunan rencana strategis Kecamatan;
f. Penyusunan rancangan peraturan penunjang pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas;
h. Penyusunan pembinaan dan pengendalian kegiatan dan program yang
dilaksanakan perangkat daerah di Kecamatan;
i. Penyusunan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dalam pelaksanaan
pemerintah;
j. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan
administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan dan
pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran kecamatan;
k. Penyusunan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan, belanja
dan pembiayaan kecamatan serta pelaksanaan penyusunan dan
pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tunjangan;
l. Penyusunan perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan
program administrasi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan penatausahaan
pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan;
m. Penyusunan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan
administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
kecamatan;
n. Penyusunan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
kecamatan;
o. Pengerjaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
p. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan
sub unit kerja lain dilingkungan Kecamatan; dan
q. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
r. Pelaksaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya ;
s. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
V. SEKSI PEMERINTAHAN
1. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
2. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas
Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan
pemerintahan, teknis operasional dibidang pemerintahan dikecamatan,
memproses, menyusun, melakukan kegiatan pelayanan pemerintahan
Kecamatan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri
dan administrasi public, kependudukan, hokum dan perundang – undangan,
pertanahan, fasilitasi pemerintahan desa/kelurahan serta melaksanakan tugas –
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan;
b. Penyusunan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
c. Penyusunan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi, pemberian
rekomendasi serta koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dibidang
pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik
serta kependudukan;
d. Pelaksanaan pengusulan pemekaran / pemecahan dan penghapusan desa /
kelurahan dan kecamatan;
e. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian serta pengawasan bidang administrasi
pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
f. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan serta penganalisaan data bidang
administrasi pemerintah, kependudukan dan pertanahan;
g. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan – permasalahan dan penyiapan bahan
petunjuk pemecahan;
h. Pelaksanaan fasilitas kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah,
kependudukan dan pertanahan;
i. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan
kecamatan dan kelurahan / desa;
j. Penyusunaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data
yang berkaitan dengan hukum dan perundang – undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan lain yang berhubungan
dengan bidang pemerintahan;
k. Penyusunan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau
kelurahan, organisasi kemasyarakatan di desa dan / atau kelurahan serta
bantuan desa / kelurahan;
l. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. Penyusunan koordinasi pelaksanaan pemerintahan kecamatan dengan instansi
terkait lainnya; dan
n. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
VI. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi.
2. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas
mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dibidang pembangunan
dan
3. pemberdayaan masyarakat di kecamatan, memproses, menyusun rumusan
kebijakan dan
4. melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat serta
5. melaksanakan tugas – tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berla
ku.
6. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan
masyarakat;
b. Penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
c. Pelaksanaan mendorong partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan;
d. Penyusunan fasilitasi pembinaan dan pengkoordinasian di bidang keluarga
berencana dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. Penyusunan fasilitasi pembinaan dan pengkoordinasian pemberian perijinan di
bidang lembaga keagaman dan sosial;
f. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pembangunan di wilayah kecamatan;
g. Pengerjaan pengumpulan data yang diperlukan untuk penyusunan perencanaan
pembangunan;
h. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
i. Penyusunan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas uptd/uptb dan upt
dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
j. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik
k. Pemerintahan maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja
pemerintah maupun swasta;
m. Penyusunan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub
unit kerjalain di lingkungan kecamatan;
n. Pelaksanaan tugas – tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai
denganperaturan perundang – undangan; dan
o. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinnya.
VII. SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN LINMAS
1. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi.
2. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas mempunyai tugas
mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional di bidang Ketentraman,
Ketertiban Umum dan Linmas di Kecamatan, memproses, menyusun melakukan
rumusan kegiatan dan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian
ketentraman, ketertiban umum.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Linmas sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengendalian ketentraman,
ketertibanumum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota di wilayah Kecamatan;
b. Pembinaan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota;
c. Penyusunan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui
Kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya
manusia satuan perlindungan masyarakat;
d. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di
bidang penerapan peraturan perundang – undangan;
e. Penyusunan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan
pelanggaran Peraturan Daerah dengan instansi terkait;
f. Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu dengan instansi
terkait;
g. Pengkoordinasian dan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban
umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i. Penyusunan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit
kerja lain di lingkungan kecamatan; dan
j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VIII. SEKSI PELAYANAN UMUM
1. Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
2. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas
Camat,
3. teknis operasional dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan atau dalam
bentuk
4. pelayanan lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, serta
memproses,
5. menyusun, melakukan rumusan kegiatan dan tugas Camatdalam bidang
pelayanan umum
6. sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
7. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan
umum;
b. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
c. Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayaman (sp), standar pelayanan
minimal (spm) standar operasional prosedur (sop) dan survei kepuasan
masyarakat (skm) di kecamatan;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan
umum di kecamatan;
e. Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan;
f. Pelaksanaan sebagian kewenangan dalam pemberian rekomendasi, koordinasi
Pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggeraan terhadap
urusan Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan
penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman , social dan
administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
g. Penyusunan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas uptd/uptb dan upt
dalam pengembangan pelayanan umum di wilayah kecamatan ;
h. Penyusunan evaluasi dam pelaporan pelaksanaan tugas;
i. Penyusunan koordinasi pelayanan umum dengan sub unit kerja lain di
lingkungan kecamatan ; dan
j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
IX. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh kepala seksi seksi.
2. Kepala seksi kesejahteraan sosial mempunyai tugas mengerjakan sebagian
tugas Camat, teknis oprasional dan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan
sosial, serta memproses, menyusun, melakukan rumusan kegiatan dan ootugas
camat dalam bidang kesejateraan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan tugas kepala seksi kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencanan dan program pelaksanaan kegiatan di bidang
kesejahteraan sosial;
b. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang ketenagakerjaan ;
c. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang kesejahteraan sosial ;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial ;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kesejahteraan sosial
di kecamatan ;
f. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
g. Penyusunan koordinasi kesejahteraan sosial dengan sub unit kerja lain di
lingkungan kecamatan ; dan
h. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya;