Skip to content

Menu
  • Beranda
  • Profil Kecamatan
    • Kata Sambutan
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Peta Kecamatan
    • Pegawai Kecamatan
  • Pemerintahan
    • RT RW
      • RT RW Kelurahan Majasari
      • RT RW Kelurahan Sukaraja
      • RT RW Kelurahan Tanjung Raman
    • Data Penduduk Kecamatan PBM Selatan
    • Jumlah Penduduk Kecamatan Pbm Selatan
    • Data Kematian Penduduk
    • Linmas
  • Kesra
    • Daftar Petugas Keagamaan
      • Guru Ngaji Tradisional
      • Petugas TKA TPA
      • Data Marbot Masjid
      • Anggota PSM
    • Penerima Bansos
      • Program Keluarga Harapan (PKH)
      • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
      • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kelurahan/ Desa
    • Kelurahan Majasari
      • RTLH Kel. Majasari
      • Rumah Tdk Memiliki jamban Kel. Majasari
    • Kelurahan Sukaraja
      • Validasi Data Miskin Kel Sukaraja
    • Kelurahan Tanjung Raman
      • Validasi Data Miskin Kel. Tanjung Raman
    • Desa Tanjung Menang
  • Informasi
    • Sarana Kesehatan
      • Puskesmas Tanjung Raman
      • Kegiatan Puskesmas
    • Sarana Pendidikan
      • Pendidikan di Wilayah Kec. PBM Selatan
      • Kegiatan tentang Pendidikan
    • Media Sosial
      • Instagram
      • Facebook
    • Evaluasi SPBE Penilaian Mandiri
    • Evaluasi SPBE Penilaian Akhir
  • Desa Cantik
  • PKK
    • Kegiatan tentang PKK
Menu
  • https://idnpoker.hp.peraichi.com/
  • https://sbobet.hp.peraichi.com
  • https://togel-deposit-pulsa.hp.peraichi.com
  • https://nibung88.hp.peraichi.com
  • https://slotpulsa.hp.peraichi.com/
  • https://bocoran-slot.hp.peraichi.com/
  • https://slot-tanpa-potongan.hp.peraichi.com/
  • https://togel-online.hp.peraichi.com/
  • RTP Slot
  • http://afrodyta-rzeszow.eu/togel/
  • http://afrodyta-rzeszow.eu/deposit-pulsa-tanpa-potongan/
  • https://nibung88.id/

Tugas Pokok & Fungsi

Sedangakan uraian Tugas pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Prabumulih diatur berdasarkan peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016, yaitu : 

I. CAMAT

  1. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat.
  2. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  3. Dalam melaksanakan tugas Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
    a. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
    b. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
    c. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Linmas;
    d. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    e. Pengkoordinasian penyelenggaraan kesejahteraan Sosial;
    f. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;
    g. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    h. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan;
    i. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan Daerah kota yang ada di kecamatan;
    j. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan peraturan perundang – undangan; dan
    k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIS KECAMATAN

  1. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
  2. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat, merencanakan, mengatur, kegiatan pelayanan dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, informasi kehumasan dan ketatausahaan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta Sekretaris Camat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  3. Dalam melaksanakan tugas Sekretaris Camat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi Sebagai Berikut:
    a. Pelaksanaan kegiatan administrasi umum ketatausahaan;
    b. Pelaksanaan persiapan penyusunan anggaran Kecamatan;
    c. Pelaksanaan rencana kegiatan dan pengendalian Kecamatan;
    d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dokumentasi, perpustakaan dan kepegawaian Kecamatan;
    e. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Kecamatan;
    f. Pelaksanaan informasi dan kehumasan;
    g. Pembinaan tertib administrasi, organisasi dan hukum di lingkungan Kecamatan;
    h. Pengkoordinasian administrasi pelayanan publik di bidang pelaksanaan pemerintahan daerah di wilayah Kecamatan;
    i. Pelaksanaan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian Perangkat Daerah lainnya di wilayah Kecamatan;
    j. Pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah, DPRD, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan instansi terkait di bidang pengelolaan kesekretariatan Kecamatan; dan
    k.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Sekretariat Kecamatan membawahi :
    a. Subbagian Umum dan kepegawaian; dan
    b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.

III. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. Subbagian Umum dan kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
2. Kepala Subbagian Umum dan kepegawaian mempunyai tugas mengerjakan 
sebagian tugas Sekretaris Camat, teknis operasional dibidang umum dan 
kepegawaian, merencanakan, melaksanakan, memproses, mengevaluasi dan 
melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, informasi 
kehumasan dan kepegawaian dilingkungan Kecamatan.  
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian 
sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan 
administrasi umum, informasi kehumasan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan 
ketatausahaan Kecamatan;
b. Penyusunan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman surat – surat, naskah 
dinas dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan Kecamatan;
c. Penyusunan pembuatan dan pengadaan naskah Dinas;
d. Penyusunan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan 
kearsipan kepada sub unit kerja di lingkungan Kecamatan;
e. Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi 
perjalanan dinas, pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat – rapat 
dinas;
f. Penyusunan informasi dan pelayanan hubungan masyarakat, pengurusan 
kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
g. Penyusunan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, 
gedung kantor, kendaraan dinas, dan asset Kecamatan lainnya;
h. Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana 
perlengkapan Kantor da pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian 
dan inventarisasi perlengkapan kantor;
i. Penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan 
tugas Kecamatan;
j. Penyusunan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan 
perundang – undangan;
k. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data 
serta dokumentasi kepegawaian;
l. Penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai;
m. Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi 
kenaikan pangkat, gaji berkala, pension dan pemberian penghargaan serta 
peningkatan kesejahteraan pegawai;
n. Penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan 
struktural, teknis dan fungsional ujian dinas;
o. Pelaksanaan fasilitas pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karir 
serta disiplin pegawai;
p. Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pension dan cuti pegawai;
q. Pengkoordinasian penyusunan administrasi DP-3, DUK, sumpah / janji pegawai;
r. Penyusunan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dengan 
sub unit kerja lain di lingkungan kecamatan;
s. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
t. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinya.

IV. SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala 
Subbagian.
2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengerjakan 
sebagian tugas Sekretaris Camat, teknis operasional dibidang perencanaan dan 
keuangan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan 
pelaksanaan tugas koordinasi, penyusunan rencana dan program kerja 
Kecamatan, pengelolaan administrasi keuangan dan pertanggung jawaban 
pengelolaan keuangan Kecamatan.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan 
sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana kerja operasional kegiatan pelayanan dan 
pengkoordinasian penyusunan program kerja Kecamatan;
b. Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja 
Kecamatan;
c. Penyusunan rencana dan program kegiatan Perangkat Daerah lainnya diwilayah 
Kecamatan;
d. Penyusunan rencana kegiatan pemerintahan melalui proses musyawarah 
perencanaan pembangunan;
e. Penyusunan rencana strategis Kecamatan;
f. Penyusunan rancangan peraturan penunjang pelaksanaan tugas;
g. Penyusunan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tugas;
h. Penyusunan pembinaan dan pengendalian kegiatan dan program yang 
dilaksanakan perangkat daerah di Kecamatan;
i. Penyusunan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data 
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan daerah dalam pelaksanaan 
pemerintah;
j. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan 
administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kecamatan dan 
pelaksanaan pengumpulan bahan anggaran kecamatan;
k. Penyusunan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan, belanja 
dan pembiayaan kecamatan serta pelaksanaan penyusunan dan 
pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tunjangan;
l. Penyusunan perencanaan operasional kegiatan penyusunan rencana dan 
program administrasi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan penatausahaan 
pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kecamatan;
m. Penyusunan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan 
administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan 
kecamatan;
n. Penyusunan penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan 
kecamatan;
o. Pengerjaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
p. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan dengan 
sub unit kerja lain dilingkungan Kecamatan; dan
q. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinya.
r. Pelaksaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya ;
s. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinya.

V. SEKSI PEMERINTAHAN
1. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
2. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas 
Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan 
pemerintahan, teknis operasional dibidang pemerintahan dikecamatan, 
memproses, menyusun, melakukan kegiatan pelayanan pemerintahan 
Kecamatan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri 
dan administrasi public, kependudukan, hokum dan perundang – undangan, 
pertanahan, fasilitasi pemerintahan desa/kelurahan serta melaksanakan tugas – 
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud 
ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan penyelenggaraan 
pemerintahan kecamatan;
b. Penyusunan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
c. Penyusunan penetapan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi, pemberian 
rekomendasi serta koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dibidang 
pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik 
serta kependudukan;
d. Pelaksanaan pengusulan pemekaran / pemecahan dan penghapusan desa / 
kelurahan dan kecamatan;
e. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian serta pengawasan bidang administrasi 
pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
f. Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan serta penganalisaan data bidang 
administrasi pemerintah, kependudukan dan pertanahan;
g. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan – permasalahan dan penyiapan bahan 
petunjuk pemecahan;
h. Pelaksanaan fasilitas kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, 
kependudukan dan pertanahan;
i. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap administrasi pemerintahan 
kecamatan dan kelurahan / desa;
j. Penyusunaan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data 
yang berkaitan dengan hukum dan perundang – undangan, kebijakan teknis, 
pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan lain yang berhubungan 
dengan bidang pemerintahan;
k. Penyusunan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data 
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau 
kelurahan, organisasi kemasyarakatan di desa dan / atau kelurahan serta 
bantuan desa / kelurahan;
l. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. Penyusunan koordinasi pelaksanaan pemerintahan kecamatan dengan instansi 
terkait lainnya; dan
n. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinya.

VI. SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang 
Kepala Seksi.
2. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas 
mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional dibidang pembangunan 
dan 
3. pemberdayaan masyarakat di kecamatan, memproses, menyusun rumusan 
kebijakan dan 
4. melakukan kegiatan dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan 
masyarakat serta 
5. melaksanakan tugas – tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berla 
ku.
6. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan 
Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan pelayanan pemberdayaan 
masyarakat;
b. Penyusunan program dan pembinaan usaha ekonomi masyarakat;
c. Pelaksanaan mendorong partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan 
pembangunan lingkup kecamatan;
d. Penyusunan fasilitasi pembinaan dan pengkoordinasian di bidang keluarga 
berencana dan pembangunan keluarga sejahtera;
e. Penyusunan fasilitasi pembinaan dan pengkoordinasian pemberian perijinan di 
bidang lembaga keagaman dan sosial;
f. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pembangunan di wilayah kecamatan;
g. Pengerjaan pengumpulan data yang diperlukan untuk penyusunan perencanaan 
pembangunan;
h. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
i. Penyusunan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas uptd/uptb dan upt 
dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
j. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik
k. Pemerintahan maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan 
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
l. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan 
masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja 
pemerintah maupun swasta;
m. Penyusunan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat dengan sub 
unit kerjalain di lingkungan kecamatan;
n. Pelaksanaan tugas – tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai 
denganperaturan perundang – undangan; dan
o. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinnya.

VII. SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN LINMAS
1. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas dipimpin oleh seorang Kepala 
Seksi.
2. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas mempunyai tugas 
mengerjakan sebagian tugas Camat, teknis operasional di bidang Ketentraman, 
Ketertiban Umum dan Linmas di Kecamatan, memproses, menyusun melakukan 
rumusan kegiatan dan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian 
ketentraman, ketertiban umum.
3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan 
Linmas sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengendalian ketentraman, 
ketertibanumum, fasilitasi dan bantuan pelaksanaan operasional penegakan 
Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota di wilayah Kecamatan;
b. Pembinaan pengendalian operasional Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan 
ketentraman dan ketertiban umum serta bantuan pelaksanaan operasional 
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan / Keputusan Walikota;
c. Penyusunan fasilitasi dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat melalui
Kesiagaan dan penanggulangan bencana serta peningkatan sumber daya 
manusia satuan perlindungan masyarakat;
d. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di 
bidang penerapan peraturan perundang – undangan;
e. Penyusunan fasilitasi dan koordinasi teknis pelaksanaan operasional penyidikan 
pelanggaran Peraturan Daerah dengan instansi terkait;
f. Pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu dengan instansi 
terkait;
g. Pengkoordinasian dan pembinaan pengendalian ketentraman dan ketertiban 
umum, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;
h. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
i. Penyusunan koordinasi ketentraman dan ketertiban umum dengan sub unit 
kerja lain di lingkungan kecamatan; dan
j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

VIII. SEKSI PELAYANAN UMUM
1. Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
2. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas mengerjakan sebagian tugas 
Camat, 
3. teknis operasional dan pelayanan administrasi terpadu kecamatan atau dalam 
bentuk 
4. pelayanan lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, serta 
memproses, 
5. menyusun, melakukan rumusan kegiatan dan tugas Camatdalam bidang 
pelayanan umum 
6. sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
7. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pelayanan Umum sebagaimana 
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan 
umum;
b. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
c. Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayaman (sp), standar pelayanan 
minimal (spm) standar operasional prosedur (sop) dan survei kepuasan 
masyarakat (skm) di kecamatan;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan 
umum di kecamatan;
e. Pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan umum di kecamatan;
f. Pelaksanaan sebagian kewenangan dalam pemberian rekomendasi, koordinasi 
Pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggeraan terhadap 
urusan Pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan 
penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman , social dan 
administrasi kependudukan dan catatan sipil ;
g. Penyusunan koordinasi teknis operasional pelaksanaan tugas uptd/uptb dan upt 
dalam pengembangan pelayanan umum di wilayah kecamatan ;
h. Penyusunan evaluasi dam pelaporan pelaksanaan tugas;
i. Penyusunan koordinasi pelayanan umum dengan sub unit kerja lain di 
lingkungan kecamatan ; dan
j. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinya.
IX. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
1. Seksi kesejahteraan sosial dipimpin oleh kepala seksi seksi.
2. Kepala seksi kesejahteraan sosial mempunyai tugas mengerjakan sebagian 
tugas Camat, teknis oprasional dan perumusan kebijakan bidang kesejahteraan 
sosial, serta memproses, menyusun, melakukan rumusan kegiatan dan ootugas 
camat dalam bidang kesejateraan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Dalam melaksanakan tugas kepala seksi kesejahteraan sosial sebagaimana 
dimaksud ayat (2) melaksanakan fungsi :
a. Penyusunan rencanan dan program pelaksanaan kegiatan di bidang 
kesejahteraan sosial;
b. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang ketenagakerjaan ;
c. Pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi di bidang kesejahteraan sosial ;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang kesejahteraan sosial ;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kesejahteraan sosial 
di kecamatan ;
f. Penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
g. Penyusunan koordinasi kesejahteraan sosial dengan sub unit kerja lain di 
lingkungan kecamatan ; dan
h. Pengerjaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan 
fungsinya;

SUKARNO, SH., M.Si
CAMAT PRABUMULIH SELATAN

Pos-pos Terbaru

  • Menimbang sampah pada Bank Sampah Prabumulih di Halaman Kantor Kecamatan Prabumulih Selatan
  • Kegiatan Sosialisasi Pecegahan dan Pengobatan Kanker dan tumor
  • Kegiatan Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Tanjung Menang
  • Diklat Peningkatan Kapasitas Camat se Sumatera Selatan
  • Kunjungan Directur dan Humas Rumah Sakit Fadhilah ke Kantor Camat Prabumulih Selatan

Arsip

  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021

Kategori

  • Berita Duka
  • Informasi Terbaru
  • Kegiatan Camat Prabumulih Selatan
  • Kegiatan PKK
  • Pemerintah Kota Prabumulih
  • Pendidikan di Wilayah Kecamatan Prabumulih Selatan
  • Tak Berkategori
  • UPTD Puskesmas Tanjung Raman

©2022 | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb
  • https://idnpoker.hp.peraichi.com/
  • https://sbobet.hp.peraichi.com
  • https://togel-deposit-pulsa.hp.peraichi.com
  • https://nibung88.hp.peraichi.com
  • https://slotpulsa.hp.peraichi.com/
  • https://bocoran-slot.hp.peraichi.com/
  • https://slot-tanpa-potongan.hp.peraichi.com/
  • https://togel-online.hp.peraichi.com/
  • RTP Slot
  • http://afrodyta-rzeszow.eu/togel/
  • http://afrodyta-rzeszow.eu/deposit-pulsa-tanpa-potongan/
  • https://nibung88.id/