
Camat Prabumulih Selatan
Assalamualaikuam.Wr.wb segala puja dan puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana berkat segala nikmatnya jua kita sampai saat ini masih dalam keadaan sehat walafiat.Solawat serta salam marilah kita sanjungkan kepada Nabi besar Muhammad SWA,Sohabat-sohabatnya Kelurga dan pengikutnya yang setia menjalankan ajaran-ajarannya. Bapak ibu warga kecamatan Prabumulih Selatan yang saya hormati perlu saya sampaikan bahwa terhitung pada tanggal 24 Juni 2019 saya di lantik oleh bapak Walikota Prabumulih untuk mengemban amanah sebagai camat Prabumulih Selatan. Sehubungan hal tersebut diatas saya menyadari bahwa saya tidak akan dapat berbuat banyak tanpa dukungan seluruh pemangku kepentingan dan juga masyarakat,untuk itu saya mohon bantuan bapak ibu warga kecamatan Prabumulih Selatan khususnya agar kami dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat dengan penuh pengabdian sehingga harapan bapak walikota dan wakil menugaskan kami dapat kami jalan kan dengan sebaik-baiknya.
Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi diseluruh kementrian,Lembaga/Pemerintah Daerah maka dipandang perlu menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat menuju tata kelola pemerintahan yang baik perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Camat adalah pemimpin dan Koordinator di wilayah kerja Kecamatan yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pemerintahan Kecamatan Prabumulih Selatan sebagai salah satu perangkat daerah di Kota Prabumulih telah mneyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kecamatan Prabumulih Selatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya dan juga sebagai pedoman Pegawai Negeri sipil dalam memberikan pelayanan public kepada masyarakat.